Copot Ismeth, Mendagri Tunggu Keppres
Sabtu, 05 Juni 2010 – 00:37 WIB
Sejak awal Mei lalu, Ismeth telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena menyetujui penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Baca Juga:
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Berdasarkan bukti register perkara, Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Namun Gamawan mengaku belum dapat memastikan kapan Keppres penonaktifan Ismeth akan diterbitkan. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, jika Keppres sudah terbit maka akan segera dieksekusi.
Gamawan justru menegaskan, yang penting saat ini jalannya pemerintahan di Kepri tidak terganggu dan Pilkada berlangsung baik. "Saya kemarin memantau Pilkadanya. Dan sejauh ini kondisinya kondusif," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia