Copot Ismeth, Mendagri Tunggu Keppres
Sabtu, 05 Juni 2010 – 00:37 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.
Sejak awal Mei lalu, Ismeth telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena menyetujui penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Baca Juga:
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Berdasarkan bukti register perkara, Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Namun Gamawan mengaku belum dapat memastikan kapan Keppres penonaktifan Ismeth akan diterbitkan. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, jika Keppres sudah terbit maka akan segera dieksekusi.
Gamawan justru menegaskan, yang penting saat ini jalannya pemerintahan di Kepri tidak terganggu dan Pilkada berlangsung baik. "Saya kemarin memantau Pilkadanya. Dan sejauh ini kondisinya kondusif," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah