Copot Mustafa dari Ketua DPW, NasDem Tunjuk Taufik Basari

Copot Mustafa dari Ketua DPW, NasDem Tunjuk Taufik Basari
Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga calon gubernur Lampung dengan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan, Jumat (16/2) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem bertindak cekatan menyikapi kadernya sekaligus Bupati Lampung Tengah Mustafa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai pimpinan Surya Paloh itu mencopot Mustafa dari posisi ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Lampung.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan, Mustafa telah mengajukan pengunduran diri dari posisi ketua DPW. "DPP (dewan pimpinan pusat, red) menerima surat pengunduran diri Saudara Mustafa dari ketua DPW DPP Partai NasDem," kata Johnny di Jakarta, Jumat (16/2) malam.

Johnny menegaskan, Partai Nasdem tak menoleransi kadernya yang terjerat korupsi. Karena itu, NasDem pasti mengambil tindakan terhadap kadernya yang menjadi tersangka rasuah.

"Sesuai code of conduct Partai Nasdem, bagi kader yang tersangkut kasus korupsi akan ditindak tegas. Dan ini berlaku terhadap seluruh kader Partai NasDem secara sama merata," tegas Johnny.

Sebagai pengganti Mustafa di posisi ketua DPW Partai NasDem Lampung adalah Taufik Basari. Saat ini, Taufik merupakan ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem.

Status Taufik adalah pelaksana tugas (Plt). "Dalam waktu dekat, akan segera ditetapkan DPW definitif yang baru," sambungnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka pemberi suap ke DPRD Lampung Tengah. Mustafa diduga menyogok DPRD Lampung Tengah demi memperoleh persetujuan untuk meloloskan pinjaman daerah bagi APBD 2018.

Nilai pinjaman yang diusulkan mencapai Rp 300 miliar. KPK juga menjerat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai tersangka penerima suap.(tan/jpnn) 


Partai NasDem bertindak cekatan menyikapi kadernya sekaligus Bupati Lampung Tengah Mustafa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News