Copot Pejabat Seenaknya, Pj Wako Terancam Dicopot
Kamis, 22 September 2011 – 23:32 WIB
"Bahwa penjabat atau plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, diperkecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. Di surat itu, mendagri dapat menyetujui mutasi tersebut, tetapi tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Bukan setuju asal setuju," tegas Donny, membeberkan isi surat bosnya itu.
"Namun yang terjadi, ternyata mutasi itu sampai terjadi nonjob dan demosi. Mereka dinonjobkan, diturunkan eselon, tanpa rasionalitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Itu yang kita sesalkan," imbuh birokrat asal Sumbar itu.
Ditegaskan Donny, bahwa mutasi tidak boleh memberhentian dari jabatan alias nonjob dan menurunkan eselon. "Karena dia hanya penjabat, tak boleh merugikan karir yang bersangkutan," ujarnya.
Apakah mendagri akan membatalkan mutasi-mutasi itu? Donny mengatakan, lantaran tidak sesuai aturan, maka segala kebijakan Pj Wako Pekanbaru itu tidak sah. "Pasti ada langkah korektif," pungkas Donny. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Nasib Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Syamsurizal, di ujung tanduk. Lantaran seenaknnya melakukan pencopotan pegawai di jajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar