Corby Belum Bisa Meninggalkan Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Ratu Mariyuana, Schapelle Leigh Corby mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kendati demikan, Corby belum boleh meninggalkan Indonesia.
"Karena dia warga negara asing yang mendapat pembebasan bersyarat, dia tidak boleh meninggalkan Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (7/2).
Denny menjelaskan, sebagai narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, Corby diwajibkan untuk melapor. Kewajiban ini berlaku bagi semua narapidana.
"Semua yang dapat pembebasan bersyarat wajib lapor. Jadi tidak ada bedanya antara warga negara Indonesia dan warga negara Asing," ujar Denny.
Denny mengaku belum mengetahui kapan Corby akan dijelaskan. Soal pembebasan Corby, kata dia, tergantung dari lembaga permasyarakatan tempat Corby ditahan. "Itu tergantung kalapas," tandasnya.
Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005. Dia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Akan tetapi, Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun menjadi tinggal 15 tahun. Ia juga telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ratu Mariyuana, Schapelle Leigh Corby mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kendati demikan, Corby
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Kapolri: Hati-Hati!
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Pegawai Setjen MPR Antusias Ikuti Workshop Membuat Chunky Bag, Bisa Jadi Peluang Usaha
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group