Corby Dapat Pembebasan Bersyarat
Jumat, 07 Februari 2014 – 16:11 WIB
"Kami tegakan hukum, tidak memandang siapapun orangnya manakala peraturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, sepanjang aturan-aturan yang memberikan dia hak terpenuhi," ujar Amir.
Baca Juga:
Konferensi pers soal pembebasan bersyarat Corby tidak hanya menyedot media dalam negeri. Media asing pun turut meliput soal ini, di antaranya adalah Chanel 9, AFP dan Ten. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Akademisi Antikorupsi Minta Ketua MA Sunarto Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih
- Gelar Bedah Buku, PARA Syndicate & NCBI: Tuan Rondahaim Saragih dari Simalungun agar Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional
- Hari Sumpah Pemuda, Menpora Dito Ajak Anak-Anak Muda Bergerak Bersama Demi Indonesia Raya
- Gelar Pertemuan Tahunan di Bandung, Perbani: Bahas Inovasi Terkini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 28 Oktober, BMKG: Sebagian Besar Wilayah Berawan