Corby Segera Dapat Surat Pembebasan Bersyarat

jpnn.com - JAKARTA -- Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia pelaku penyelundupan narkoba tersebut akan mendapatkan surat pembebasan bersyarat. Dia akan dibebaskan bersama 1.700 narapidana lain.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sedang memproses surat pembebasan bersyarat Corby. "Tinggal dilakukan telaah, saya janjikan dalam tiga hari ini Insya Allah diturunkan," kata Amir di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (5/2).
Amir menyatakan, Corby tidak mendapatkan perlakuan khusus. Dia sama seperti narapidana yang lain. "Corby tidak mendapatkan perlakuan istimewa," ujarnya.
Menurut Amir, sepanjang Corby memenuhi aturan dan mendapat rekomendasi dari TPP maka dia akan mendapatkan haknya. Hal serupa juga berlaku untuk narapidana lainnya.
Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005. Dia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Akan tetapi, Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun menjadi tinggal 15 tahun. Ia juga telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia pelaku penyelundupan narkoba tersebut akan mendapatkan surat pembebasan bersyarat. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang