Corby Tak Layak Dibebaskan
Jumat, 04 Oktober 2013 – 15:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
"Hal ini menunjukkan adanya kepekaan terhadap bahaya narkoba yang tiap harinya membunuh 50 orang," kata Aboebakar, Jumat (4/10).
Seharusnya, kata Aboebakar, Kemenkumham konsisten dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang melakukan pengetatan atas fasilitas untuk warga binaan tindak pidana serius dan berdampak luas, termasuk narkoba.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul