Corby Tak Layak Dibebaskan
Jumat, 04 Oktober 2013 – 15:21 WIB
"Sejak awal Corby tidak mau mengakui kepemilikan narkobanya, dia juga tidak mau membongkar jaringan narkoba transnasional. Padahal menurut pasal 43 ayat 1 huruf d pada PP 99 mensyaratkan bahwa seorang yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus mengakui kesalahan, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas tindak pidana yang diperbuat," katanya.
Dijelaskan dia juga, syarat lain di pasal 43 ayat 1 huruf a adalah bersedia memembantu penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan. Yang artinya, kata dia, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Corby haruslah mengakui kesalahannya dan mau menjadi Justice Collaborator. "Selama ini kita tidak melihat pemenuhan dua syarat tersebut," kata dia.
Seperti diberitakan, rekomendasi pembebasan bersyaray Corby telah diterbitkan Kanwil Hukum dan HAM di Bali. Rekomendasi persetujuan itu diperoleh dari hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Kanwil Hukum dan HAM Bali. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol