Corby Tak Layak Dibebaskan

Corby Tak Layak Dibebaskan
Corby Tak Layak Dibebaskan
"Sejak awal Corby tidak mau mengakui kepemilikan narkobanya, dia juga tidak mau membongkar jaringan narkoba transnasional. Padahal menurut pasal 43 ayat 1 huruf d pada PP 99 mensyaratkan bahwa seorang yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus mengakui kesalahan, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas tindak pidana yang diperbuat," katanya.

Dijelaskan dia juga, syarat lain di pasal 43 ayat 1 huruf a adalah bersedia memembantu penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan. Yang artinya, kata dia, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Corby haruslah mengakui kesalahannya dan mau menjadi Justice Collaborator. "Selama ini kita tidak melihat pemenuhan dua syarat tersebut," kata dia.

Seperti diberitakan, rekomendasi pembebasan bersyaray Corby telah diterbitkan Kanwil Hukum dan HAM di Bali. Rekomendasi persetujuan itu diperoleh dari hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Kanwil  Hukum dan HAM Bali. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News