CORE Minta BI Teliti Risiko Sebelum Keluarkan Mata Uang Digital

Literasi Keuangan Masyarakat
Yusuf membeberkan berdasarkan survei OJK pada 2019 indeks literasi keuangan Indonesia baru mencapai 38,03 persen.
Hal itu, menurutnya harus menjadi pertimbangan BI dalam menerapkan CBDC.
“Meskipun regulasinya sudah matang kemudian infrastrukur sudah disiapkan, tetapi ketika literasi masyarakat terhadap produk keuangan dalam hal ini currency digitalnya masih kurang, ini menjadi pekerjaan rumah berikutnya,” jelas dia.
Kendati demikian, CORE menyambut baik rencana BI untuk menerapkan uang digital karena keuangan digital sudah banyak diterapkan dalam transaksi pembayaran ataupun investasi.
“Ini suatu hal yg sulit dihindari, cepat atau lambat Indonesia akan berada dalam penggunaan mata uang digital. Jadi BI sudah mengambil ancang ancang untuk mempersiapkan mata uang digital,” ujarnya.
Adapun Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan akan mengeluarkan mata uang digital dan pihaknya mempunyai tiga pertimbangan terkait rencana tersebut.
Pertama, mata uang digital merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan melalui UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menyebut Bank Indonesia harus memetakan potensi risiko sebelum mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Gandeng OKX, Standard Chartered Luncurkan Uji Coba Agunan Kripto
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI