Coret Pasal Korupsi, Cirus Kena 5 Tahun Bui
Selasa, 25 Oktober 2011 – 12:41 WIB
JAKARTA - Jaksa senior Cirus Sinaga yang terseret kasus Gayus Tambunan, akhirnya diganjar lima tahun penjara. Cirus dinyatakan terbukti didakwa merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dalam perkara mafia pajak Gayus Tambunan. Cirus yang semakin terlihat kurus, hanya terdiam saat mendengar putusan. Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena perbuatan Cirus itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Cirus sebagai penegak hukum juga telah membuat cemar citra lembaga penegak hukum.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Albertina Ho, menyatakan bahwa Cirus secara sah bersalah merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi Gayus Tambunan sebagaimana diatur Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Cirus selaku jaksa peneliti yang menangani pelimpahan berkas dari kepolisian, justru menghilangkan sangkaan pasal korupsi atas Gayus Tambunan.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa senior Cirus Sinaga yang terseret kasus Gayus Tambunan, akhirnya diganjar lima tahun penjara. Cirus dinyatakan terbukti didakwa merintangi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini