Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar
Selasa, 23 April 2013 – 19:27 WIB
JAKARTA - Tindakan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dibenarkan Prof HS Natabaya. Menurut ahli hukum administrasi negara ini, pencoretan tersebut didasarkan pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keterangan saksi itu dipertanyakan Prof Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Adhan-Irawanto. Menurut dia, kliennya berhak mengajukan perkara pilkada ke MK karena awalnya telah ditetapkan sebagai peserta pilkada. Namun belakangan dicoret dari daftar hanya karena masalah legalisasi ijazah.
"Tindakan KPU sudah benar karena menegakkan aturan yang ada. Pemohon (Adhan Dambea) kan disuruh melegalisasi ijazahnya kepada Kepsek, kok tidak mau. Ini yang aneh dan harus dipertanyakan," kata Natabaya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk pihak terkait (KPU Kota Gorontalo) dalam sidang sengketa pilkada Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/4).
Baca Juga:
Dia juga menyatakan, pasangan Adhan-Irawanto tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan pilkada ke MK. "Pemohon bukan peserta pemilukada. Karena itu ketua majelis hakim tidak boleh menerima perkaranya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tindakan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dibenarkan Prof HS Natabaya.
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat