Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar
Selasa, 23 April 2013 – 19:27 WIB

Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar
"Ijazahnya sudah dilegalisasi pada 1981 sesuai aturan yang berlaku saat itu. Namun tahun 2012, muncul peraturan baru yang mengharuskan ijazah dilegalisir oleh kepsek. Apakah legalisasi sebelumnya salah," tanya Yusril.
Menjawab itu, Natabaya tetap bersikukuh pemohon harus mengikuti aturan terbaru. "Kalau dulu legalisasi ijazahnya bisa dipakai, sekarang aturan mainnya berbeda dan itu harus ditaati para peserta pilkada. Kalau tidak mau ikut aturan, ya harus dianulir," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Tindakan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dibenarkan Prof HS Natabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban