Coret Pemilih Diancam Pelanggaran HAM Berat

jpnn.com - JAKARTA - Mencoret pemilih hanya karena alasan tidak lengkap syarat administrasi kependudukannya, dapat diancam dengan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat. Alasanya, penghilangan hak pilih itu merupakan tindakan yang menggugurkan hak konstitusional warga negara.
"Dasar hukumnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan Undang-Undang yang jelas melindungi hak pemilih," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (27/11).
Pernyataan ini disampaikan Idha terkati dengan banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kini banyak ditampung di Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang diduga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ida menjelaskan kebijakan KPU sejak awal tidak akan melakukan pembiaran kepada warga negara yang berhak memilih hanya karena faktor administrasi. Termasuk kata dia TKI yang ada di Batam. Kata dia, KPU telah menetapkan kebijakan seluruh warga negara Indonesia wajib di data sebagai pemilih, baik yang beridentitas atau tidak.
"Itu sejak pemuktahiran data pemilih sudah menjadi kebijakan KPU. Kalau pemilih luar negeri pembuktiannya bisa dengan paspor," katanya.
Atas kebijakan tersebut, maka kata Ida, tidak bisa dipaksakan masyarakat pemilih harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagaimana dengan kelengkapan administrasi kependudukan yang juga menjadi perintah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu? Menurut Ida, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasinya.
Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pemerintah yang memiliki otoritas memberikan dukungan administrasi kepada warga negara.
JAKARTA - Mencoret pemilih hanya karena alasan tidak lengkap syarat administrasi kependudukannya, dapat diancam dengan pelanggaran hak azasi manusia
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK