Cornelis: Jangan Sampai Gara-Gara Politik Praktis Bapak Ibu Kehilangan Jabatan
jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cornelis mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terlibat politik praktis.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalbar itu juga mengingatkan ASN agar tidak mem-posting kegiatan yang berbau politik di media sosial (medsos).
“Kami tidak mau gara-gara tindakan tersebut, bapak ibu kepala dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu yang bapak ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut,” katanya.
Cornelis menyampaikan itu saat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, Selasa (26/7).
Mantan gubernur Kalbar itu mengingatkan kepala dinas, camat, dan kepala desa harus berhati-hati karena saat ini sudah ada kades-kades yang menyosialisasikan calon-calon presiden, padahal tahapannya masih sangat jauh.
"Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital itu bisa dilacak. Jangan sampai gara-gara politik praktis, bapak ibu kehilangan jabatan," kata Cornelis.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan bahwa pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.
Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah."Oleh karena itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu, termasuk para ASN dan kepala desa," katanya.
Cornelis mengingatkan ASN tidak terlibat politik praktis. Jangan sampai gegara politik praktis, para ASN atau pejabat kehilangan jabatan.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas