Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras

Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penerapan hukum adat tidak bisa dilakukan seperti hukum negara. Menurut Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia ini, kaidah-kaidah hukum adat itu ditransformasi menjadi hukum nasional. Hanya saja, permaslahannya saat ini KUHP yang digunakan Indonesia masih menggunakan hukum Belanda yang sebenarnya tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

Untuk itu, kata Yusril, saat ini sedang disiapkan draf nasional yang sudah disusun sejak ia menjabat menjadi Menteri Kehakiman yang di dalamnya itu sebenarnya mentransformasikan kaidah-kaidah hukum adat, hukum Islam dan hukum eks kolonial Belanda yang sudah diterima oleh masyarakat Indonesia.

“Jadi masih ada konflik antara kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat yang umumnya sangat dipengaruhi oleh hukum adat, hukum Islam, dengan hukum positif yang berlaku yang kadang-kadang sebagian berasal dari hukum Hindia Belanda zaman dahulu. Saya kira ini harus segera diakhiri. Karena di Indonesia ini mempunyai hukum positif yang berangkat dari kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri dan hukum yang hidup di tengah masyarakat itu ya hukum adat dan hukum Islam,” kata Yusril.

Yusril hadir di Pontianak sebagai pembicara dalam seminar nasional bertajuk Kearifan Lokal dan Hukum Adat dalam Meningkatkan Tertib Hukum Masyarakat di Grand Mahkota Hotel. Selain Yusril, hadir juga Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Anton Setyadi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki, Pakar Hukum Adat Untan Tambun Anyang, Pakar Hukum Tata Negara Untan Firdaus, dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan. Seminar nasional digelar atas kerja sama Polda Kalbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak, IWAPI, AMAN, LPMP, Untan, dan Program Pascasarjana STAIN Pontianak.

PONTIANAK – Gubernur Kalbar Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News