Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:24 WIB
Dijelaskan Yusril, ada rancangan hukum yang sedang digodok di DPR, lebih banyak sifatnya pada administrasi negara, menyangkut proteksi terhadap suatu kelompok masyarakat, tapi bukan hukum adat itu sendiri. “Hukum adat itukan kaidah-kaidah nomatif yang di dalam adat yang seyogyanya dapat ditarik rumusan umumnya, rumusan generalnya yang kemudian dituangkan dalam kaidah hukum nasional. itu yang saya pikirkan, karena akan agak berbeda dengan dibayangkan orang karena seolah-olah memproteksi hokum adat. Itu proteksi Negara sebenarnya,” jelasnya.
Jangan Pidana Melulu
Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai beragam budaya, etnis, dan agama. Begitu pula terhadap hukumnya. Rakyat Indonesia menganut hukum adat, agama, dan hukum eks kolonial Belanda. Demi menyatukan hal itu, maka dibuatlah hukum negara. Demikian dikatakan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Pontianak, Rabu (20/3).
Yusril menerangkan, Indonesia yang berlandaskan negara hukum harus dijunjung tinggi setiap rakyat. Ada aparatur yang bertugas di sana. Tentunya, masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Kendati demikian, dia meminta, hukum tersebut juga jangan menjadi kepentingan di atas segalanya.
“Jangan hal kecil pun dipidanakan. Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah. Jangan salah sedikit, lari ke polisi, buat laporan kemudian minta hukum pidana,” ujarnya.
PONTIANAK – Gubernur Kalbar Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel