Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:24 WIB
Pedoman hukum, sambung dia, sangat penting diterapkan di negara ini. Kendati demikian, hal itu harus diterapkan pada tempat yang benar, sebab hukum negara mengacu pada hukum adat dan agama. Hukum adat bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, untuk apa dipidanakan. Kalau buku pidana selalu diletakkan di depan, hancur sudah kita,” paparnya.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Anton Setyadi senada dengan Yusril. Berdasarkan pengalaman, ungkap dia, hal kecil itu kerap kali terjadi di lingkungan masyarakat. Contoh kecil terhadap kasus pencemaran nama baik, karena tidak terima, korban lantas melaporkan hal ini ke polisi.
“Sebenarnya itu tidak menjadi masalah. Coba diselesaikan dengan cara baik, bermusyawarah, maka tidak menjadi hal yang panjang terkait penegakkan hukum,” paparnya.
PONTIANAK – Gubernur Kalbar Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel