Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:24 WIB

Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Pedoman hukum, sambung dia, sangat penting diterapkan di negara ini. Kendati demikian, hal itu harus diterapkan pada tempat yang benar, sebab hukum negara mengacu pada hukum adat dan agama. Hukum adat bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, untuk apa dipidanakan. Kalau buku pidana selalu diletakkan di depan, hancur sudah kita,” paparnya.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Anton Setyadi senada dengan Yusril. Berdasarkan pengalaman, ungkap dia, hal kecil itu kerap kali terjadi di lingkungan masyarakat. Contoh kecil terhadap kasus pencemaran nama baik, karena tidak terima, korban lantas melaporkan hal ini ke polisi.
“Sebenarnya itu tidak menjadi masalah. Coba diselesaikan dengan cara baik, bermusyawarah, maka tidak menjadi hal yang panjang terkait penegakkan hukum,” paparnya.
PONTIANAK – Gubernur Kalbar Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia