Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:24 WIB
Bangsa Indonesia mempunyai penyerapan doktrin untuk mampu mewujudkan segala aspek. Moderenitas hukum juga diperlukan untuk mendorong hal itu, namun bukan berarti harus melupakan hukum-hukum yang hidup di masyarakat, hukum adat misalnya.
Menurutnya, jika masyarakat mampu bertenggangrasa, saling menghargai, seperti yang dijunjung tinggi hukum adat, maka gangguan dan pengaduan kamtibnas dapat diminimalisir. Hukum adat juga hukum indonesia, begitu sebaliknya.
“Kalau masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tak perlu lagilah dipidana. Sebab dalam bertindak, polisi juga mempunyai prosedur. Kami siap untuk menjadi penengah, jika masalah itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa hukum pidana,” tegasnya. (arf/rmn)
PONTIANAK – Gubernur Kalbar Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?