Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:24 WIB

Cornelis: Lembaga Adat Bukan untuk Memeras
Bangsa Indonesia mempunyai penyerapan doktrin untuk mampu mewujudkan segala aspek. Moderenitas hukum juga diperlukan untuk mendorong hal itu, namun bukan berarti harus melupakan hukum-hukum yang hidup di masyarakat, hukum adat misalnya.
Menurutnya, jika masyarakat mampu bertenggangrasa, saling menghargai, seperti yang dijunjung tinggi hukum adat, maka gangguan dan pengaduan kamtibnas dapat diminimalisir. Hukum adat juga hukum indonesia, begitu sebaliknya.
“Kalau masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tak perlu lagilah dipidana. Sebab dalam bertindak, polisi juga mempunyai prosedur. Kami siap untuk menjadi penengah, jika masalah itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa hukum pidana,” tegasnya. (arf/rmn)
PONTIANAK – Gubernur Kalbar Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia