Corona Bikin Pelayanan Nikah Tutup Sampai 21 April
Jumat, 03 April 2020 – 19:39 WIB
Menurutnya, SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam itu juga mengatur bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan wabah Covid-19,” pungkasnya. (bal/rs)
Gara-gara wabah virus corona, pelayanan nikah tutup sejak 1 hingga 21 April 2020.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Nikah Terpadu Meriahkan Rangkaian Acara MTQN ke-30 di Kaltim
- HNW Kritik Rencana Menag Yaqut Persiapkan KUA Bisa Melayani Pernikahan Semua Agama
- Dea Annisa Akhirnya Bicara Soal Keinginan Menikah
- Diminta Ibunda Segera Menikah, Dea Annisa: Doain Saja
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19