Corona Buat KPU Menunda Pelaksanaan Tiga Tahapan Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut pihaknya menunda pelaksanaan tiga tahapan Pilkada serentak 2020.
Menurut Viryan, penundaan tiga tahapan itu setelah KPU melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.
Kemudian, kata dia, keputusan menunda itu karena tiga tahapan Pilkada itu berpotensi terjadi kontak fisik.
Selain itu, KPU turut melihat keputusan pemerintah pusat dan daerah setelah wabah corona semakin masif.
"Kami menunda tiga tahapan penyelenggaraan Pilkada," kata Viryan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (21/3).
Adapun, tiga tahapan yang ditunda yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, dan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit).
Namun, Viryan belum bisa menjawab batas waktu penundaan pelaksanaan tiga tahapan itu. KPU akan kembali menggelar rapat jika virus corona telah tertanggulangi.
"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," tutur dia.
U belum tentu menunda pelaksanaan Pilkada serentak ketika tiga tahapan diundur karena wabah virus corona.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini