Corona Ganggu Perekonomian, Misbakhun Minta Pajak UMKM Diistimewakan
jpnn.com, SLEMAN - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan yang lebih humanis terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurutnya, saat ini pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional juga merasakan anomali perekonomian akibat penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Legislator Partai Golkar itu menyatakan, saat ini nilai tukar rupiah mengalami depresiasi sehingga kurs dolar AS (USD) yang pada pertengahan Februari lalu di kisaran Rp 13.600, kini sudah mendekati Rp 14.400. Sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga merosot tajam dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
“Saya ingin menyampaikan kepada para pengambil kebijakan di saat posisi seperti ini pajak harus lebih humanis pada masyarakat, karena nanti UMKM ini mereka adalah tulang punggung kita,” ujar Misbakhun saat kunjungan kerja (kunker) Komisi XI DPR di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (28/2) sore.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu menambahkan, pemerintah pada pertengahan 2018 telah melakukan relaksasi pajak terhadap pelaku UMKM. Pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UKM yang sebelumnya 1 persen diturunkan menjadi 0,5 persen.
“Ini adalah diskresi luar biasa yang diberikan oleh negara sebagai eksepsi kepada UMKM untuk pembinaan. UMKM juga harus naik pangkat, tumbuh dari mikro ke kecil, kecil ke menengah, menengah ke besar,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut mantan pegawai DJP Kemenkeu itu menyinggung perekonomian DIY ditopang pariwisata. Menurutnya, kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian DIY mencapai 55 persen.
Merujuk data Kanwil DJP DIY, Misbakhun mengatakan 90 persen penerimaan pajak di provinsi yang dipimpin Sultan HB X itu dari UMKM. “Ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi yang ada di Jogja ini basisnya adalah usaha kecil. Mereka menopang industri pariwisata, tetapi skala usahanya kecil,” ulasnya.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mendorong pemerintah pemberikan perlakuan istimewa di bidang perpajakan bagi para pelaku UMKM.
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif