Corona Makin Ganas, BKN Perbarui SE tentang Kerja PNS

Selanjutnya penetapan keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor, diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai kewenangannya masing-masing.
Sementara untuk lingkungan Kantor Regional BKN diatur oleh masing-masing Kepala Kantor Regional BKN dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
"Bagi pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai WFH tetap berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja" ujarnya.
Kemudian bagi pegawai yang saat ini sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri yang terdampak penyebaran Corona virus disease (COVID-19) agar mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, dan terus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang pada kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada 21 Maret 2020, sampai batas waktu yang akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada dari pandemik ini.
"Pegawai juga diwajibkan untuk mengikuti perkembangan kebijakan yang ditetapkan pimpinan terkait pencegahan penyebaran Corona virus disease (COVID-19)," pungkasnya. (esy/jpnn)
Ma'ruf Amin Bela Honorer K2!
Menyikapi perkembangan wabah virus corona COVID-19 yang begitu cepat, Kepala BKN menerbitkan SE tentang kerja PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting