Corona Makin Ganas, BKN Perbarui SE tentang Kerja PNS

Corona Makin Ganas, BKN Perbarui SE tentang Kerja PNS
BKN menerbitkan SE untuk internal, mengatur tentang PNS kerja di rumah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selanjutnya penetapan keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor, diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai kewenangannya masing-masing.

Sementara untuk lingkungan Kantor Regional BKN diatur oleh masing-masing Kepala Kantor Regional BKN dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

"Bagi pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai WFH tetap berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja" ujarnya.

Kemudian bagi pegawai yang saat ini sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri yang terdampak penyebaran Corona virus disease (COVID-19) agar mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, dan terus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang pada kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 21 Maret 2020, sampai batas waktu yang akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada dari pandemik ini.

"Pegawai juga diwajibkan untuk mengikuti perkembangan kebijakan yang ditetapkan pimpinan terkait pencegahan penyebaran Corona virus disease (COVID-19)," pungkasnya. (esy/jpnn)

Ma'ruf Amin Bela Honorer K2!

Menyikapi perkembangan wabah virus corona COVID-19 yang begitu cepat, Kepala BKN menerbitkan SE tentang kerja PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News