Corona Makin Menggila, PP Karantina Wilayah Bisa Segera Diterbitkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah. PP tersebut sangat diperlukan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat segera diimplementasikan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Jumat malam (27/3). Menurutnya, semua pihak saat ini sedang menunggu kebijakan-kebijakan aktual pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.
“Sebetulnya di dalam UU itu sudah disebutkan soal karantina wilayah itu. Hanya saja, secara teknis belum tercantum. Kalau mau dilaksanakan, tentu diperlukan aturan yang lebih operasional dalam bentuk peraturan pemerintah," ucap Saleh.
Desakan itu disampaikan politikus PAN ini merespons pernyataan Menko Polhukam Moh Mahfud MD yang mengisyaratkan kemungkinan pemerintah bakal melakukan karantina pada daerah tertentu dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19). Kemenko Polhukam juga tengah menyiapkan rancangan PP-nya.
Nah, Saleh berharap RPP yang sedang digodok dapat diselesaikan segera. Pasalnya, ada beberapa wilayah dan daerah yang saat ini yang sudah mencoba melaksanakan karantina wilayah (lockdown). Namun karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown.
Di lain pihak, ada sekelompok guru besar yang sudah mengusulkan untuk melakukan local lockdown. Artinya, penutupan yang dilakukan tidak secara nasional. Penutupan hanya dilakukan di daerah tertentu saja yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini meyakini Guru-guru besar itu niatnya pasti baik. Apa yang mereka sampaikan tentu didasarkan atas pertimbangan rasional. Targetnya pun untuk menyelesaikan masalah yang sedang kita hadapi.
“Saya berharap peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini," tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. (fat/jpnn)
Pemerintah didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah. PP sangat diperlukan agar UU Nomor 6 Tahun 2018 dapat segera diimplementasikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemprov Babel Karantina Desa Bencah karena Penularan Covid-19 Sudah Mengkhawatirkan
- Singapura Longgarkan Perbatasan Mulai Awal September Untuk Beberapa Negara
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk TNI-Polri, Habib Rizieq Bereaksi, Denny Siregar Ribut
- Moskow Nekat Akhiri Karantina Saat Corona Sedang Ganas-ganasnya
- Jepang Pertimbangkan Buka Pintu bagi Turis Thailand dan Vietnam
- Sebagian Sekolah Dibuka, Mayoritas Siswa Masih Diam di Rumah