Corona Mengamuk di Pasar Raya Padang, Sudah Banyak Korban
Namun, sejauh ini pihaknya tidak akan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap pedagang karena dinilai tidak efektif.
“Secara keilmuan tidak jauh lebih baik. Hanya akan positif, jika sudah terinfeksi dan terbentuk antibodi. Tingkat validitasnya 30 persen,” katanya.
Sebelumnya, Ketua PAPDI Cabang Sumbar dr. Akmal Mukriady Hanif mengusulkan agar pemko mengarantina sementara wilayah Pasar Raya Padang atau lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dokter spesialis penyakit dalam itu beralasan bahwa berdasarkan anamnesis atau wawancara dokter dengan para pasien positif terjangkit Covid-19, ternyata mereka berasal dari klaster Pasar Raya.
“Kira harus jujur, clear and clean bahwa klaster Pasar Raya saat ini sangat berbahaya dan itu harus dilakukan karantina segera. Tidak berlebihan kalau saya usul klaster Pasar Raya di-lockdown karena dari kasus-kasus Covid positif dari anamnesis mereka berasal dari klaster Pasar Raya. Saya punya analisis data yang menjadi dasar pengusulan saya ini,” ungkap Hanif di GWA Kawal Covid-19 Sumbar, Rabu (15/4) malam.
Menurutnya, wilayah Pasar Raya harus dilakukan tracking atau penelusuran kontak pasien dan clustering (pengelompokan) dengan cermat.
“Ada kekhawatiran saya dengan cluster Pasar Raya ini,” tambahnya di dalam GWA yang beranggotakan para kepala daerah, ketua DPRD, pimpinan rumah sakit, kepala dinas kesehatan, BPBD, relawan, akademisi, rektor, pengurus IDI dan jurnalis itu. (esg/padangekspres)
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia mendesak pemkot menutup Pasar Raya Padang demi memutus penyebaran corona.
Redaktur & Reporter : Adek
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN