Corona Menggila, Hoaks Tetap Merajalela
jpnn.com, JAKARTA - Tindak pidana siber terutama penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) seolah tak mengenal masa pandemi virus corona (COVID-19). Buktinya, pada masa pandemi global itu justru terjadi peningkatan kasus penyebaran hoaks di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Memang ada peningkatan di beberapa sektor seperti hoaks, penebar kebencian, menyebarkan berita bohong tentang COVID-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (9/4).
Menurut dia, hal itu berbanding terbalik dengan kejahatan jalanan yang belakangan justru menurun. Misalnya, angka total kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya pada Maret lalu turun dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya.
“Kami bandingkan lagi dengan hari per hari atau bulan per bulan. Satu hari berapa sih laporan yang masuk ke sini, itu di bawah dari hari yang sebelum COVID-19,” urai Yusri.
Guna menyikapi peningkatan kasus hoaks terkait corona, Polda Metro Jaya menggencarkan patroli siber. Yusri menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindak pelaku kejahatan siber di wilayah hukumnya.
"Kepolisian terus melakukan patroli siber ya, mem-profiling mereka-mereka semua. Terus kami akan menindak tegas para pelaku-pelakunya," tegas dia.
Selama pandemi COVID-19 ini Polda Metro Jaya telah menangani 10 kasus hoaks. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cuy/jpnn)
Tindak pidana siber terutama penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) di wilayah hukum Polda Metro Jaya justru meningkat pada masa pandemi virus corona.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi