Corona Menjalar, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menggelar patroli dalam skala besar yang dimulai pada Minggu (22/3) untuk menekan penularan virus corona (COVID-19). Patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun itu akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Diretur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, ada 250 polisi yang dikerahkan untuk mengedepankan social distancing itu. Adapun rute patrolinya adalah Polda Metro Jaya - Bulungan - Melawai - Blok M - Kemang - Pejaten - Mampang Prapatan - Polda Metro Jaya.
"Pelaksanaan patroli gabungan skala besar dilaksanakan agar masyarakat Jakarta lebih peduli, paham dan sadar akan pencegahan COVID-19 yang makin meluas di Jakarta," kata Suyudi , Senin (23/3).
Menurut Suyudi, melalui patroli itu Polda Metro Jaya meminta warga yang menongkrong ataupun berkerumun segera pulang. Selain itu, polisi juga membagikan masker dan hand sanitizer.
“Bagi mereka yang melakukan tindak pidana seperti memakai narkoba tetap akan diamankan,” tambah Suyudi.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, wilayah Bulungan yang biasanya menjadi tempat anak muda nongkrong sudah terlihat tertib. Pedagang gulai tikungan (gultik) pun sudah tidak ada, sehingga kalaupun ada warga yang nongkring hanya beberapa saja.
Sementara di Taman Lamandau masih ada warga yang nongkrong sambil makan dan santai. Namun, warga yang nongkrong di Taman Lamandau bisa dibubarkan dengan tertib.
Selanjutnya di wilayah Blok M cukup banyak yang nongkrong terutama ojek online, sopir taksi dan pedagang makanan. Namun, warga yang nongkrong di Blok M mau bubar dengan tertib.
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar patroli dalam skala besar untuk menggalakkan social distancing dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19).
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari