Corona Merajalela, Prof Yusril Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam rangka penanganan COVID-19 secara komprehensif.
Menurutnya, penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bukan solusi tepat untuk mengatasi pandemi global itu.
“Saya sebulan yang lalu mengusulkan penerbitan perppu agar pemerintah secara komprehensif mengatasi COVID-19. Hemat saya kalau pemerintah membuat PP untuk pelaksanaan UU Karantina Kesehatan, akan ada tabrakan antara kebijakan pusat dengan daerah, antara daerah dengan daerah akan terjadi,” ujar Yusril melalui layanan pesan, Senin (30/3).
Guru besar ilmu hukum itu menilai aturan yang sudah ada untuk menangani pandemi masih terbentur otonomi daerah. Sementara virus corona yang kini mewabah bisa menyerang siapa saja.
“Virus tidak kenal otonomi, dia serang siapa saja, di mana saja,” tegasnya.
Mantan menteri sekretaris negara itu menegaskan, melalui perppu maka pemerintah pusat langsung mengambil alih penanganan COVID-19 dari pemda, namun tetap berkoodinasi dengan daerah. Dengan perppu itu pula pemerintah bisa membentuk lembaga yang secara khusus menangani wabah COVID-19.
“Termasuk soal sumber pembiayaannya. Kewenangan menyatakan darurat, tingkat nasional maupun daerah ada di tangan pusat,” tutur Yusril.
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, jika pemerintah salah menangani COVID-19, implikasinya akan luar biasa. “Repot deh,” kata pengacara bagi duet Jokowi - Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 itu.(ara/jpnn)
.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan perppu dalam rangka penanganan COVID-19 secara komprehensif.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya