Corona Mewabah, Syarat Kuorum Paripurna DPR Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 akan digelar, Senin (30/3), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat paripurna memiliki mekanisme tersendiri sesuai tata tertib persidangan.
Misalnya, kata dia, adanya syarat kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota untuk memenuhi kuorum.
Namun, Puan menambahkan, karena mematuhi protokol pencegahan pandemi Covid-19, maka rapat paripurna disesuaikan dengan anjuran physical distancing.
Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua alat kelengkapan dewan (AKD).
Anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
Puan menambahkan selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat.
Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 akan digelar, Senin (30/3), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset