Corona Mewabah, Syarat Kuorum Paripurna DPR Diubah

Corona Mewabah, Syarat Kuorum Paripurna DPR Diubah
Pimpinan DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29-10-2019). Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 akan digelar, Senin (30/3), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat paripurna memiliki mekanisme tersendiri sesuai tata tertib persidangan.

Misalnya, kata dia, adanya syarat kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota untuk memenuhi kuorum.

Namun, Puan menambahkan, karena mematuhi protokol pencegahan pandemi Covid-19, maka rapat paripurna disesuaikan dengan anjuran physical distancing.

Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua alat kelengkapan dewan (AKD).

Anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference.

"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Puan menambahkan selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat.

Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 akan digelar, Senin (30/3), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News