Corruptor Fight Back, Ini Saran Guru Besar Hukum untuk Kejagung

Corruptor Fight Back, Ini Saran Guru Besar Hukum untuk Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho tidak memungkiri adanya perlawanan para koruptor (corruptor fight back) kepada Kejaksaan Agung termasuk mengoyang posisi ST Burhanuddin sebagai jaksa agung.

"Ini bagian dari paragdigma. Paradigma untuk melawan," ujar Hibnu dikutip dalam Podcast resmi Kejaksaan Agung, Rabu (13/10)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus mega korupsi. Antara lain, korupsi ASABRI, Jiwasraya, LPEI, Askrindo Mitra Utama (AMU) dan sejumlah mega korupsi lainnya

Hibnu memberikan saran kepada Kejaksaan Agung dalam menghadapi perlawanan para koruptor yakni konsistensi penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Konsistensi yang dimaksud adalah tidak tebang pilih, objektif dan berkelanjutan (sustainable).

"Konsisten saja pemberantasan korupsinya, dengan konsisten, masyarakat akan tahu bahwa ini jaksa betul, bahwa ini jaksa tidak ada kepentingan, sehingga tidak ada kekwatiran dalam masyarakat." ujarnya.

Ia menambahkan sehebat apapun penegakan hukum jika tidak didukung dan diikuti masyarakat seperti melaporkan dan sebagainya, tidak akan berguna. Karena itu, kinerja jaksa harus berbasis pada kepentingan masyarakat.

"Apa yang diinginkan masyarakat ini artinya politik hukum harus konsisten. jangan sekarang naik, besok turun," tambahnya.

Hibnu menilai kinerja kejaksaan saat ini menunjukan kemajuan yang berarti. Pertama, penanganan kasus dinilai berjalan profesional dan menekankan pada asas dominis litis (pengendali lanjut atau tidaknya perkara).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho tidak memungkiri adanya corruptor fight back kepada Kejaksaan Agung termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News