Corsec BTN Jelaskan Soal Tudingan Perseroan Gunakan Window Dressing
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. menyatakan tidak ada window dressing terkait pemberian kredit dan restrukturisasi yang diberikan perseroan kepada PT Batam Island Marina (BIM).
Window dressing merupakan manuver yang seringkali dilakukan oleh perusahaan terbuka, bank, reksadana maupun perusahaan.
Pasalnya, segala proses bisnis yang berlangsung telah mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui analisis bank, sesuai peruntukkannya serta telah lunas.
Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul mengatakan secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut menurut Achmad juga sudah sesuai dengan aturan.
“Terkait dugaan window dressing kami pastikan tidak ada karena secara bisnis pemberian fasilitas perbankan tersebut telah selesai dan lunas,” ucap Chaerul di Jakarta, Rabu (5/1).
Selain itu, proses pemberian kredit dari BTN kepada BIM telah melalui proses analisis dan sesuai aturan yang berlaku sehingga disetujui perseroan.
Dari persetujuan tersebut, disalurkan plafon awal senilai Rp100 miliar melalui rekening BIM di Bank BTN.
Kredit yang diberikan Bank BTN terhadap BIM dan PPA mengikuti aturan yang berlaku, melalui proses analis dan sesuai peruntukkannya.
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Genjot Dana Murah, BTN Optimistis Pertumbuhan DPK di Atas Industri
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- BTN Optimistis Pertumbuhan Kredit On Track