Cost Recovery Bikin Ragu Investor

jpnn.com - Demikian diungkapkan Eddy Purwanto, Deputi Operasi BP Migas kepada wartawan jumat sore di gedung Patrajasa, Jakrta (01/08).”Semakin meningkatnya isu cost recovery meresahkan calon investor,” ujarnya.
Isu menekan cost recovery perusahaan migas muncul dari berbagai pihak. Beberapa waktu yang lalu DPR memberikan usulan untuk menekan cost recovery hingga 15%. Saat ini cost recovery rata-rata perusahaan migas di Indonesia 23% dari revenue (pendapatan), sehingga penekanan ini akan menghasilkan cost recovery 19% dari revenue.
Menurut hasil studi Johnson, ahli perminyakan dunia, besar cost recovery yang wajar itu adalah 40%. Sementara cost recovery dibawah 20% dianggap “cruel” atau tidak wajar.
Selanjutnya Eddy Purwanto mengungkapkan yang ditakutkan pemerintah dengan penekanan cost recovery ini adalah menyebabkan para kontraktor migas akan menekan seluruh biaya operasi mereka. Penekanan biaya yang dianggap tidak akan mengganggu pendapatan mereka adalah menekan biaya eksplorasi.
Sementara hal ini akan berdampak pada penurunan eksplorasi. Apabila eksplorasi menurun ditakutkan cadangan minyak mentah yang akan diproduksi menjadi menurun. Padahal kesinambungan eksplorasi sangat penting untuk menjaga cadangan minyak mentah. Laju penurunan produksi minyak saat ini saja telah mencapai 8 hingga 10%. laju penurunan ini akan bertambah jika tidak ada eksplorasi pencarian ladang-ladang minyak baru di Indonesia. (wid)
JAKARTA-BP migas menilai isu Cost Recovery membuat investor cemas untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Hal ini sebagai menjawab pertanyaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata