Cost Structure TKI Malaysia Rampung
Minggu, 18 Juli 2010 – 06:37 WIB

Cost Structure TKI Malaysia Rampung
Selain di sektor perkayuan , KJRI Kuching juga berhasil menetapkan standar upah gaji minimum untuk sektor perkebunan sawit dari RM 14 (Rp 42 ribu) per hari menjadi RM 19 (Rp 57 ribu) per hari. Pada sektor pekerja informal atau PLRT sejak Oktober 2009, KJRI Kuching telah menetapkan standar upah minimal sebesar RM 450 (Rp 1.350.000) per bulan.
"Upaya KJRI ini didasari semangat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan TKI yang bekerja di wilayah Sarawak, Malaysia, yang berjumlah sekitar 200 ribu orang. Dari jumlah ini 60 persen bekerja di perkebunan sawit, 25 persen bekerja di perkayuan, 15 persen bekerja di sektor lain termasuk PRT," tulis rilis resmi KJRI Kuching.
Dengan kenaikan standar upah gaji yang baru maka diperkirakan terjadi peningkatan pemasukan devisa dari TKI yang bekerja di sektor perkayuan sebesar RM 30 juta per tahun. Hal itu belum dihitung dari pendapatan lembur yang didapat TKI. Dari sektor perkebunan devisa yang didapat sebesar RM 172,5 juta atau setara dengan Rp 487 juta per tahun. (zul)
JAKARTA -- Kerjasama pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara RI-Malaysia memasuki babak baru. Pemerintah, dikabarkan merampungkan penyusunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta