Cost Structure TKI Malaysia Rampung
Minggu, 18 Juli 2010 – 06:37 WIB
Selain di sektor perkayuan , KJRI Kuching juga berhasil menetapkan standar upah gaji minimum untuk sektor perkebunan sawit dari RM 14 (Rp 42 ribu) per hari menjadi RM 19 (Rp 57 ribu) per hari. Pada sektor pekerja informal atau PLRT sejak Oktober 2009, KJRI Kuching telah menetapkan standar upah minimal sebesar RM 450 (Rp 1.350.000) per bulan.
"Upaya KJRI ini didasari semangat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan TKI yang bekerja di wilayah Sarawak, Malaysia, yang berjumlah sekitar 200 ribu orang. Dari jumlah ini 60 persen bekerja di perkebunan sawit, 25 persen bekerja di perkayuan, 15 persen bekerja di sektor lain termasuk PRT," tulis rilis resmi KJRI Kuching.
Dengan kenaikan standar upah gaji yang baru maka diperkirakan terjadi peningkatan pemasukan devisa dari TKI yang bekerja di sektor perkayuan sebesar RM 30 juta per tahun. Hal itu belum dihitung dari pendapatan lembur yang didapat TKI. Dari sektor perkebunan devisa yang didapat sebesar RM 172,5 juta atau setara dengan Rp 487 juta per tahun. (zul)
JAKARTA -- Kerjasama pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara RI-Malaysia memasuki babak baru. Pemerintah, dikabarkan merampungkan penyusunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi