Cover Clearance Lindungi Hak-Hak Musisi Cover dan Pencipta Lagu di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Sosialoka Indonesia (sosialoka.id) melihat konten menyanyikan kembali lagu orang lain berpotensi melanggar hak cipta yang merugikan musisi.
Tidak itu saja, kemungkinan terjadinya pencurian aset lagu justru akan merugikan musisi cover itu sendiri.
Menjawab kekhawatiran itu, Sosialoka Indonesia membuat program Cover Clearance yang menghubungkan kreator konten dan pemegang lisensi lagu.
"Sehingga kegiatan meng-cover lagu menjadi legal dan lebih aman," kata Miftah Faridh Oktofani, owner Sosialoka dalam keterangannya, Senin (31/7).
Program ini memberikan edukasi kepada YouTuber mengenai cara meng-cover lagu yang benar dan aman. Salah satu kegiatannya, yakni UnderCover Jogja pada 12 Juni 2023.
Menurut Miftah, Cover Clearance memungkinkan kreator konten cover untuk memproduksi lagu dengan lebih banyak lagi dengan aman.
Program tersebut, bahkan difasilitasi untuk berkolaborasi dengan penyanyi asli, seperti Anji, Ade Govinda, Cakra Khan, Mario G Klau, Steven Pasaribu, dan lainnya.
"Kami memfasilitasi penyanyi cover ini untuk tampil di panggung offair yang digagas Beranjak Gigs untuk mengimbangi performa mereka," tutur Miftah.
Cover Clearance menjadi solus bagi musisi cover dan pencipta lagu di Indonesia, dalam mendapatkan hak-hak mereka.
- Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
- James Surip
- Heboh Pencipta Larang Musisi Bawakan Lagunya, Rian D'Masiv Bilang Begini
- Pencipta Lagu Sepanjang Hidupku Melaporkan Band Pilotz ke Mabes Polri, Kasus Apa?
- Is Pusakata Sentil Penyanyi Cover Bertarif Rp 50 Juta, Siapa Dia?
- Aviwkila dan Mario G Klau Beri Dukungan untuk Musisi Cover