Covid-19 dan Ancaman Kerawanan Pilkada 2020
Oleh: Yoseph Aurelius Lado

Intensitas partisipasi masyarakat menentukan legitimasi kanidat terpilih. Menurut suber: (Bawaslu 2020) partisipasi pemilih masih di bawah 77,5% memiliki tingkat kerawanan yang harus diwaspadai.
Relasi kuasa di tingkat local, system pemilu desentarlistik berpotensi juga memberikan sejumlah kerawanan. Menurut hitungan Bawaslu dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, 224 daerah diantaranya diikuti calon petahana (incumbent). Pemerintah pusat saat ini memberikan banyak bantuan kepada daerah untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bantuan ini berpotensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh incumbent untuk kepentingan politik. Dalam situasi pandemic, masyarakat akan sulit membedakan kegiatan atau program murni bantuan pemerintah atau kegiatan kampanye yang kebetukan berasal dari incumbent. Sudah terjadi di kabupaten Klaten, Sulawesi Tenggara, kabupaten Lombok Utara, kota Karawang, kabupaten Lampung Timur, dan kabupaten Way Kanan.
Di daerah-daerah ini, ditemukan paket bansos dengan foto kepala daerah. Selama masyarakat hanya berada di rumah dan kebutuhan ekonomi yang tinggi, selain politisasi bantuan oleh incumbent tetapi potensi money politik juga tidak akan terhindarkan. Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye incumbent, serta politisasi birokrasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri masih menjadi salah satu sumber kerawanan pemilu/pemilihan.
Kondisi ini juga memungkinkan dilakukan mutasi sehingga memberikan peluang kepada incumbent untuk menempatkan orang kepercayaannya di posisi strategis. Sehingga jika jabatannya berakhir dan tahapan Pilkada dimulai, orang-orang itu bisa membantu incumbent memenangi Pilkada. Jangan sampai demokrasi kita dibajak oleh kepenting-kepentingan yang tidak berpihak kepada masyarkat.
Jurnal: Gromping, M. (2018). The Integrity of Elections in Asia:Policy Lessons from Expert Evaluation. Asian Politics & Policy, 10(3), 527-547 ”Presepsi Integritas Pemilu Indonesia 57 di bawah Timor Leste. Ada 5 indikator: Indeks pendaftaran pemilih (41), Indeks cakupan media (53), Indeks dana kampanye (33), Indeks pemungutan suara (56) dan indeks pasca pemilu (5).
Dari indeks ini menunjukan kualitas pemilu di Indonesia belum memuaskan sehingga perlunya peran masyarakat untuk ambil dan turut serta dalam setiap tahapan pemilu guna koreksi dan perbaikan setiap tahapan sehingga potensi kerawanan baik pemilu/pemilihan bisa diantisipasi,diminimalkan dan tercegah.***
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ada beberapa indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2020 di antaranya, otoritas penyelenggara pemilu, kampanye, relasi kuasa di tingkat lokal, dan partisipasi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- PP PMKRI Perkuat Diplomasi Lintas Organisasi Masyarakat Sipil di Asia Pasifik
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO