Covid-19 Ditetapkan Bencana Nasional, HNW Minta BNPB Fokus
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M H Hidayat Nur Wahid meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan yang paling berkuasa untuk mengurusi Bencana Nasional untuk fokus melaksanakan hak dan kewajibannya termasuk memaksimalkan kepedulian untuk kesehatan dan keselamatan rakyat. Juga meminimalisasi korban pasca ditetapkannya pandemi Covid-19 sebagai darurat bencana di tingkat nasional oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui bersama, Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu baru dikeluarkan sebulan sesudah World Health Organization (WHO/Badan Kesehatan Dunia) menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan pandemi Covid-19.
“BNPB harus bisa memaksimalkan akses kemudahan terhadap sembilan bidang yang dimilikinya untuk sebenar-benarnya keselamatan warga, bukan pertimbangan lain di luar isu utama Covid 19, seperti investasi, ibu kota baru atau lain sebagainya,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan bencana ini melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/4).
HNW sapaan akrabnya menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yg diselenggarakan olh BNPB, setidaknya ada sembilan bidang yang memperoleh akses kemudahan. Yakni, (a) pengerahan sumber daya manusia; (b) pengerahan peralatan; (c) pengerahan logistik; (d) imigrasi, cukai, dan karantina; (e) perizinan; (f) pengadaan barang/jasa; (g) pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; (h) penyelamatan; dan (i) komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Lebih lanjut, HNW menilai Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Jokowi pada Senin (13/4) kemarin merupakan suatu langkah yang terlambat.
“Pasalnya, gugus tugas sudah terlebih dahulu terbentuk berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah oleh Keppres No. 9 Tahun 2020. Dan Gugus Tugas dibawah Komando BNPB juga sudah berjalan,” ujarnya.
Namun, HNW menuturkan bahwa Keppres penetapan Covid-19 sekalipun terlambat, tetap bermanfaat, bisa menjadi dasar hukum dan memastikan kewenangan yang dimiliki oleh BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan.
“Sekarang baru ada dasar hukumnya. Seharusnya ditetapkan dahulu status bencana nasional, baru dibentuk gugus tugasnya,” ujarnya.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa Covid-19 sebagai bencana nasional.
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti