Covid-19 Kembali Meroket, Satpol PP DKI Awasi dan Tindak Tempat-Tempat Ini

Covid-19 Kembali Meroket, Satpol PP DKI Awasi dan Tindak Tempat-Tempat Ini
Waspada COVID-19 dengan tetap pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta kembali memasifkan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan saat ini jajarannya lebih bersiaga untuk mengantisipasi adanya kerumunan.

Pengawasan ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 yang terus melonjak beberapa waktu terakhir.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," ucap Arifin dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Dia mengungkapkan pihaknya telah menindak sebanyak 38.519 orang karena abai menggunakan masker selama Januari 2022.

Dari jumlah itu, 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, pengawasan bagi pelaku usaha juga ditingkatkan. Pada Januari, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), dan 356 di antaranya ditindak dengan total nominal denda sebesar Rp 10.500.000.

“Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan,” jelas Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta kembali memasifkan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News