COVID-19 Makin Ganas, BKN Keluarkan Aturan Baru untuk PNS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru bagi PNS, menyusul kasus COVID-19 yang makin ganas. Aturan kali ini jauh lebih detail dibandingkan sebelumnya.
"Melihat kondisi sekarang yang makin banyak kasus COVID-19, BKN menerbitkan aturan baru (SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020) terkait jam kerja PNS," Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Sabtu (12/9).
Dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengarahkan sejumlah hal:
Pertama, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen.
Kedua, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.
Ketiga, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.
Keempat, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen.
Kelima, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10 persen.
Badan kepegawaian negara membuat aturan baru terkait jam kerja PNS demi menahan laju penyebaran COVID-19
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info
- Menteri & 3 Pejabat Bicara Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Semuanya Penting
- 6 Alasan Menolak Honorer Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Ditambah-tambah
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget