Covid-19 Makin Merajalela, MK Diminta Pikir Ulang Soal Putusan PSU
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang sengketa Pilkada pada 26 Januari 2021 mendatang.
Menanggapi itu, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dr Dicky Budiman berharap agar MK mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 pada sidang pendahuluan perselisihan pilkada.
Dicky memperingatkan bahayanya tercipta klaster baru covid-19 yang timbul sebagai akibat diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi permintaan beberapa pemohon.
Menurut Dicky, pilkada serentak yang dilaksanakan dalam rentang waktu September hingga Desember 2020 kemarin sudah cukup berdampak pada persebaran Covid-19.
Hal ini diperparah dengan libur akhir tahun, yang menyebabkan angka penyebaran covid-19 di Indonesia, hampir menyentuh angka satu juta yang terpapar.
“Kita ini sudah serius banget (masalah pandemi), jadi kalo ada keputusan pemilihan suara ulang wah itu harus dipikirkan lagi dampaknya terhadap sebaran wabah. Bisa-bisa jadi klaster baru," tegas Dicky.
“Dampaknya saja masih sangat panjang, ini baru dampak awal, yang terburuk belum terlihat akibat pilkada," tambah Dicky yang juga seorang praktisi dan peneliti Global Health Security dan Pandemi.
Pertimbangan potensi munculnya klaster baru akibat PSU, lanjut Dicky, harus menjadi masukan bagi hakim konstitusi pada sidang pendahuluan.
Mahkamah Konstitusi diminta tidak menerbitkan keputusan pemungutan suara ulang atau PSU untuk mencegah klaster covid-19 baru.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Bawaslu Awasi Ketat 800 TPS di Kalsel yang Gelar PSU
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN