Covid-19 Makin Tak Terkendali, Anies Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh seperti halnya saat awal pandemi Covid-19 di ibu kota.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan kebijakan yang akan berlaku mulai 14 September itu sebagai rem darurat untuk menahan laju pertambahan kasus Covid-19.
"Kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kami terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu (9/9).
Anies menambahkan, ketersediaan tempat tidur khusus pasien Covid-19 di Jakarta sudah hampir habis.
Jika PSBB tidak kembali diterapkan, lanjut Anies, rumah sakit di Jakarta tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 lagi.
"Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Anies belum menjelaskan lebih detail soal penerapan PSBB secara menyeluruh itu. Namun, setidaknya warga DKI mulai bersiap-siap.
"Secara garis besar perlu kami sampaikan awal sebagai ancang-ancang," ucapnya.(mcr1/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB secara penuh seperti pada awal pandemi Covid-19
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19