Covid-19 Melanda Dunia, Skema Perpajakan Jadi Berubah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia dan dunia tiga tahun terakhir telah mengubah skema perpajakan.
Hal itu disampaikan Esther saat menyampaikan sambutan dalam 14th Annual Conference Asia-Pacific Tax Forum (APTF) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (3/5)
Esther menyebutkan pandemi Covid-19 telah mempengaruhi dan mengubah skema perpajakan dalam tiga hal.
"Pertama, pajak berperan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti memberikan bantuan pajak secara langsung, pajak juga mengurangi ekonomi yang tidak merata melalui pajak progresif," kata dia.
Hal kedua yang dijelaskan Esther ialah seiring dengan pemulihan ekonomi dunia, perpajakan juga berperan dalam bentuk bantuan keuangan internasional langsung.
Dia berpendapat peningkatan kapasitas perpajakan masih diperlukan untuk meningkatkan penerimaan sehingga dapat mendukung pembangunan negeri.
"Covid-19 tidak hanya meninggalkan ketakutan pada lingkungan kita tetapi juga membuka peluang untuk melanjutkan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan inklusif," lanjutnya.
Terakhir, kata Esther, transparansi termasuk moneter dan pendapatan dan pengeluaran domestik keduanya akan menjadi penting dalam penerimaan pajak dan pemulihan ekonomi.
Direktur Program INDEF Esther Sri Astuti mengungkapkan pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia dan dunia tiga tahun terakhir telah mengubah skema perpajakan.
- Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah