Covid-19 Melonjak, Erick Thohir Menerapkan WFH untuk Pegawai Kementerian BUMN

Covid-19 Melonjak, Erick Thohir Menerapkan WFH untuk Pegawai Kementerian BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para pegawai Kementerian BUMN mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021.

Kebijakan itu diambil dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah tersebut ditetapkan pada Rabu 16 Juni 2021 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021 aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," demikian kutipan dari Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah yang diterima di Jakarta, Jumat (18/6).

Kebijakan WFH kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tersebut sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan kementerian tersebut.

Kemudian instruksi itu juga dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan menjalankan WFH.

Maksud dan tujuan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian BUMN tersebut untuk mengantisipasi dan menghambat peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.

Di samping itu, memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan masyarakat dari risiko terpapar Covid-19.

Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN untuk bekerja dari rumah atau WFH sebagai antisipasi lonjakan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News