COVID-19 Mengamuk di Gedung Sate Bandung

Seluruh pegawai wajib melaporkan akivitas kerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.
Penutupan Gedung Sate kali ini lebih ketat dari pembatasan sebelumnya.
Untuk kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap unit kerja, masih maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir.
Pegawai di Gedung Sate masih dapat menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual namun kini, semua diwajibkan WFH.
Jika pada 3-9 Juni 2021, area masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup, kini jumlah ruang yang ditutup kian bertambah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jumlah pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 di Kompleks perkantoran Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung terus bertambah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dedi Mulyadi Beber Alasan tak Pernah Berkantor di Gedung Sate
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak