Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Baru tentang PTM Terbatas

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, pihaknya memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/2).
Penekanan ada pada kata 'dapat', lanjut Surharti, artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Dia menambahkan, PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveillance, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 5 Menteri.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar bisa diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Kasus positif Covid-19 melonjak, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait PTM terbatas yang berlaku mulai hari ini, 3 Februari 2022
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Aturan Baru: Kiper Kelamaan Pegang Bola Dihukum Sepak Pojok
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya