Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Baru tentang PTM Terbatas
Kamis, 03 Februari 2022 – 15:57 WIB

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang PTM Terbatas. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti. (esy/jpnn)
Kasus positif Covid-19 melonjak, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait PTM terbatas yang berlaku mulai hari ini, 3 Februari 2022
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Aturan Baru: Kiper Kelamaan Pegang Bola Dihukum Sepak Pojok
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya