Covid-19 Mengganas, Kehadiran Fisik saat Rapat di DPR Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut sejumlah kebijakan dibuat legislatif menyikapi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai contoh, kata Dasco, kegiatan di DPR maksimal dihadiri 30 persen kehadiran fisik, sedangkan staf dan tenaga ahli tidak diperbolehkan mendampingi anggota dewan dalam forum resmi di Kompleks Parlemen.
"Jadi, 30 persen sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (7/2).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa kegiatan di DPR seperti rapat kerja hingga rapat dengar pendapat maksimal berlangsung 2,5 jam.
"Kemudian, bagi yang hadir dalam rapat selain membawa PCR, juga sebelum rapat di antigen di sini," beber Dasco.
Sebelumnya, lima AKD memutuskan lockdown setelah kasus Covid-19 mengganas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun, lima AKD yang lockdown tersebut, yakni Komisi I, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebanyak 194 orang tercatat kena corona per Jumat (4/2) kemarin.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kehadiran fisik saat rapat di Parlemen dibatasi setelah Covid-19 mengganas di Parlemen.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas