Covid-19 Mengganas, Kehadiran Fisik saat Rapat di DPR Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut sejumlah kebijakan dibuat legislatif menyikapi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai contoh, kata Dasco, kegiatan di DPR maksimal dihadiri 30 persen kehadiran fisik, sedangkan staf dan tenaga ahli tidak diperbolehkan mendampingi anggota dewan dalam forum resmi di Kompleks Parlemen.
"Jadi, 30 persen sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (7/2).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa kegiatan di DPR seperti rapat kerja hingga rapat dengar pendapat maksimal berlangsung 2,5 jam.
"Kemudian, bagi yang hadir dalam rapat selain membawa PCR, juga sebelum rapat di antigen di sini," beber Dasco.
Sebelumnya, lima AKD memutuskan lockdown setelah kasus Covid-19 mengganas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun, lima AKD yang lockdown tersebut, yakni Komisi I, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebanyak 194 orang tercatat kena corona per Jumat (4/2) kemarin.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kehadiran fisik saat rapat di Parlemen dibatasi setelah Covid-19 mengganas di Parlemen.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan