COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengimbau seluruh daerah benar-benar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13/2021.
Instruksi Mendagri ini tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Mendagri diketahui menerbitkan instruksi tersebut menyusul merebaknya penyebaran COVID-19.
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan Covid-19," ujar Luqman dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Dia mengatakan selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan.
Karena itu, dia menilai instruksi yang ditandantangani mendagri penting disertai sanksi tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.
Menurut Luqman, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat.
"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti Covid-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.
COVID-19 kembali mengganas akhir-akhir ini, seluruh pemerintah daerah diminta tegas melaksanakan instruksi Mendagri.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan