COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengimbau seluruh daerah benar-benar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13/2021.
Instruksi Mendagri ini tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Mendagri diketahui menerbitkan instruksi tersebut menyusul merebaknya penyebaran COVID-19.
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan Covid-19," ujar Luqman dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Dia mengatakan selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan.
Karena itu, dia menilai instruksi yang ditandantangani mendagri penting disertai sanksi tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.
Menurut Luqman, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat.
"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti Covid-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.
COVID-19 kembali mengganas akhir-akhir ini, seluruh pemerintah daerah diminta tegas melaksanakan instruksi Mendagri.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi