COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tersebut yang memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang PPKM berskala mikro, 15-28 Juni.
Salah satu instruksinya, sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.
Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Instruksi lain, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.
Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Lalu, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.
COVID-19 kembali mengganas akhir-akhir ini, seluruh pemerintah daerah diminta tegas melaksanakan instruksi Mendagri.
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang