COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri

COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: dok Luqman Hakim

Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.

Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.

Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah, diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kabupaten atau kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

COVID-19 kembali mengganas akhir-akhir ini, seluruh pemerintah daerah diminta tegas melaksanakan instruksi Mendagri.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News