COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri
Minggu, 20 Juni 2021 – 13:54 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: dok Luqman Hakim
Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.
Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah, diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kabupaten atau kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
COVID-19 kembali mengganas akhir-akhir ini, seluruh pemerintah daerah diminta tegas melaksanakan instruksi Mendagri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa