COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri
Minggu, 20 Juni 2021 – 13:54 WIB
Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.
Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah, diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kabupaten atau kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
COVID-19 kembali mengganas akhir-akhir ini, seluruh pemerintah daerah diminta tegas melaksanakan instruksi Mendagri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian