Covid-19 Rambah Nusakambangan, Ratusan Napi Dimasukkan ke Sel Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) melakukan pendekatan khusus terhadap 197 narapidana yang tertulari Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembangkuning di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa para narapidana yang tertulari Covid-19 itu ditempatkan di sel khusus.
"Mereka dirawat di blok khusus terpisah dari narapidana yang terkonfirmasi negatif setelah dites swab antigen,” kata Rika melalui layanan pesan, Selasa (23/3).
Menurut Rika, pihaknya sudah menetapkan aturan dalam penanganan Covid-19 di setiap lapas dan rumah tahanan (rutan).
Pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat. Misalnya, menyetop kunjungan langsung narapidana yang diganti dengan video call.
Persidangan pun dilakukan secara daring. Selain itu, para narapidana diupayakan seminimal mungkin keluar masuk lapas atau rutan.
Selama pandemi, lanjut Rika, petugas juga harus bekerja seperti menjaga lapas atau rutan.
“Protokol kesehatan yang diterapkan dari masuk diperiksa suhu, cuci tangan, dan lain-lain. Namun, sekali lagi petugas kami yang bolak- balik kan kami tidak bisa menghindari," kata dia.
Begini langkah yang diambil Ditjen PAS Kemenkumham terhadap 197 narapidana yang tertulari Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembangkuning di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru