CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya

CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
Ilustrasi emas batangan. ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger

jpnn.com, PALU - PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya (KK) pertambangan emas di Poboya menegaskan bahwa PT Adijaya Karya Makmur (AKM), telah bekerja sesuai dengan koridor hukum.

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation CPM Sarmin di Palu, Jumat (11/1) malam.

Dia menjelaskan AKM adalah mitra yang statusnya sama dengan kontraktor lain yang bekerja di CPM.

Lanjut dia, pada prinsipnya setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Sebagai pemilik kontrak karya, CPM setiap saat mendapatkan bimbingan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM, Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin," katanya menegaskan.

Dia menjelaskan CPM tidak akan menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai spesifikasi dan keahlian khusus. Semua yang bekerja sebagai mitra, memiliki kontrak kerja sama dan diketahui oleh pemerintah.

“Mereka resmi bekerja. Saya tegaskan, semua yang bekerja di situ diketahui pemerintah. Kami tidak mungkin menyembunyikan dari pemerintah. Itu resmi bekerjanya," ujarnya.

Penegasan ini membantah laporan JATAM Sulteng yang menyebut aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News